PROBOLINGOO - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Probolinggo mulai menyoroti persoalan praktik plasi bawang merah yang selama ini menjadi keluhan petani. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Probolinggo mendorong pemerintah daerah menyusun kajian ilmiah sebagai dasar penetapan standar plasi yang adil dan terukur.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Arief Hidayat atau Cak Dayat, menilai praktik plasi yang berlangsung selama ini belum didukung kajian teknis yang komprehensif. Kondisi tersebut menyebabkan petani tidak memiliki acuan yang jelas terkait besaran potongan timbangan yang diterapkan dalam transaksi jual beli bawang merah.

“Selama ini plasi diterapkan tanpa dasar ilmiah yang jelas. DKUPP dan Dinas Pertanian belum melakukan observasi menyeluruh terkait berat bruto, tingkat penyusutan alami akibat kadar air, kotoran, hingga proses sortasi bawang merah. Akibatnya, petani tidak mengetahui secara pasti berapa besaran potongan yang wajar,” kata Cak Dayat saat ditemui di ruang Pansus DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (18/06/26).

Menurutnya, praktik plasi di lapangan telah menimbulkan keresahan di kalangan petani. Berdasarkan informasi yang diterima, potongan timbangan yang diterapkan pedagang dapat mencapai 32 hingga 35 kilogram per dua kuintal atau sekitar 17,5 persen. Pada beberapa kasus, angka plasi bahkan disebut mencapai 35 persen per kuintal.

Besaran tersebut dinilai jauh melebihi ketentuan dalam Surat Edaran Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) yang mengatur batas maksimal plasi sebesar 7,5 persen per kuintal.

“Dari satu ton bawang merah, ratusan kilogram dapat berkurang akibat plasi. Kondisi ini membuat petani merasa dirugikan karena hasil panen yang diperoleh langsung mengalami pemotongan dalam jumlah besar,” ucap Cak Dayat.

Ia menegaskan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani harus mampu memberikan solusi terhadap persoalan tersebut. Salah satu langkah yang diusulkan ialah mewajibkan pemerintah daerah melakukan kajian teknis mengenai tata niaga dan standar refaksi bawang merah.

Menurut Cak Dayat, hasil kajian tersebut dapat menjadi dasar penetapan batas minimal dan maksimal plasi sehingga besaran potongan tidak ditentukan berdasarkan kesepakatan sepihak di lapangan.

“Kami menginginkan adanya kepastian bagi seluruh pihak. Petani mengetahui batas potongan yang diperbolehkan, sedangkan pedagang memiliki pedoman yang jelas dalam bertransaksi. Kajian ini perlu melibatkan akademisi, petani, pedagang, DKUPP, serta Dinas Pertanian agar hasilnya objektif dan berkeadilan,” tuturnya.

Hasil kajian tersebut selanjutnya diharapkan menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan teknis turunan dari Perda. Dengan demikian, pengaturan plasi memiliki landasan hukum yang lebih kuat dibandingkan mekanisme yang selama ini berlaku melalui surat edaran.

Cak Dayat juga mendorong adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran batas plasi yang nantinya ditetapkan dalam regulasi. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan yang efektif bagi petani.

“Perda ini harus memiliki daya dorong yang kuat dalam pelaksanaannya. Ketentuan mengenai plasi perlu disertai mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas. Apabila terdapat pelaku usaha yang terus melakukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap izin usahanya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai perlindungan terhadap petani perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada aspek pemasaran dan tata niaga hasil pertanian. Upaya peningkatan produksi melalui bantuan pupuk, benih, maupun sarana pertanian perlu diimbangi dengan sistem perdagangan yang memberikan rasa keadilan bagi petani.

“Petani perlu memperoleh perlindungan sejak proses produksi hingga pemasaran hasil panen. Tata niaga yang sehat dan berkeadilan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani,” pungkasnya.