DPRD Kabupaten Probolinggo terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani melalui Panitia Khusus (Pansus). Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang memperkuat keberpihakan pemerintah daerah terhadap petani, sekaligus mendorong peran aktif pemerintah dalam menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Wakil Ketua Pansus Raperda dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat atau yang akrab disapa Cak Dayat, menilai posisi petani selama ini masih lemah dalam rantai perdagangan hasil pertanian. Menurutnya, saat musim panen raya, harga komoditas sering mengalami penurunan drastis sehingga petani terpaksa menjual hasil panennya kepada tengkulak dengan berbagai potongan yang kerap tidak memiliki dasar yang jelas.

“Melalui perda ini, kami ingin pemerintah daerah memiliki peran yang lebih aktif dalam tata niaga hasil pertanian. Pemda harus mampu menjadi penyeimbang pasar sehingga petani memiliki alternatif pembeli dan daya tawar yang lebih baik,” kata Cak Dayat.

Ia menjelaskan bahwa semangat perlindungan tersebut tidak hanya ditujukan bagi petani bawang merah, tetapi juga mencakup komoditas unggulan lainnya seperti tembakau, kopi, padi, jagung, dan berbagai komoditas hortikultura yang menjadi andalan Kabupaten Probolinggo.

Dalam pembahasannya, Raperda juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk atau memperkuat kelembagaan usaha pangan daerah yang berfungsi sebagai penyerap hasil panen petani.

Keberadaan lembaga tersebut diharapkan mampu melakukan pembelian hasil pertanian saat harga mengalami penurunan serta menjaga stabilitas pasokan ketika harga mulai meningkat.

“Petani tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang paling dirugikan dalam rantai distribusi. Pemerintah harus hadir sebagai stabilisator pasar agar keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku usaha dapat terwujud,” ucapnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian Pansus adalah praktik plasi atau potongan berat bawang merah yang selama ini banyak dikeluhkan petani.

Untuk itu, Raperda mendorong Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) bersama Dinas Pertanian melakukan kajian teknis mengenai susut hasil, bruto, dan neto bawang merah. Kajian tersebut akan melibatkan akademisi, peneliti, serta organisasi petani.

Menurut Cak Dayat, hasil penelitian nantinya dapat menjadi dasar dalam menetapkan standar plasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Hasil penelitian tersebut nantinya menjadi dasar penetapan standar plasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan begitu, petani maupun pedagang memiliki kepastian mengenai batas potongan yang wajar,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang lahir harus berbasis data dan penelitian agar mampu menghindari praktik penetapan potongan yang merugikan salah satu pihak.

Selain perlindungan harga, Raperda juga mengakomodasi pengembangan sistem pemasaran hasil pertanian melalui pembangunan Pasar Agro yang terintegrasi dengan berbagai fasilitas pendukung.

Fasilitas tersebut meliputi cold storage untuk bawang merah dan sayuran, gudang penyimpanan tembakau, serta fasilitas pengering gabah. Kehadiran sarana tersebut dinilai dapat memberikan kesempatan bagi petani untuk menunda penjualan hasil panen saat harga sedang rendah.

“Selama ini banyak petani menjual hasil panen bukan karena ingin, tetapi karena tidak memiliki tempat penyimpanan. Pasar Agro akan menjadi solusi untuk memperkuat posisi tawar petani sekaligus memperpendek rantai distribusi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, konsep Pasar Agro juga diharapkan mampu mendorong hilirisasi produk pertanian lokal, seperti pengembangan industri bawang goreng, pengolahan kopi, hingga berbagai produk pangan olahan lainnya. "Nilai tambah hasil pertanian dapat dinikmati langsung oleh masyarakat Kabupaten Probolinggo," tambahnya.

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 itu diharapkan menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian usaha bagi petani, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

“Harapan kami sederhana, petani memiliki kepastian dalam berusaha, memperoleh harga yang lebih adil, serta mendapatkan dukungan pemerintah dari hulu hingga hilir. Ketika petani sejahtera, ketahanan pangan daerah juga akan semakin kuat. Demi meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah,” tutur Cak Dayat.