Pemerintah akan mulai menyalurkan insentif bagi guru madrasah non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir Juni 2026. Kabar tersebut disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (17/06/2026).
“Alhamdulillah, tahun ini kita awali dengan kabar yang menggembirakan. Insyaallah, insentif bagi guru madrasah non ASN akan mulai disalurkan pada akhir Juni 2026,” ujar Menag.
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp41,8 triliun. Anggaran tambahan itu akan difokuskan pada tiga program prioritas, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan insentif bagi guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Menag menjelaskan bahwa untuk program peningkatan insentif guru non ASN yang belum tersertifikasi, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp295,8 miliar. Dana tersebut digunakan untuk menaikkan besaran unit cost insentif menjadi Rp1,5 juta per bulan.
“Usulan tambahan anggaran Kementerian Agama telah disesuaikan guna memperjelas kebutuhan strategis, antara lain keberlanjutan layanan pendidikan agama dan keagamaan, penguatan kelembagaan serta layanan pesantren, afirmasi peningkatan unit cost insentif guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, serta percepatan revitalisasi madrasah dan sekolah keagamaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menag menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah non ASN. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi para pendidik yang terus berkontribusi dalam mencerdaskan generasi bangsa.
“Kami mengapresiasi Tim Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam yang telah bekerja maksimal menyiapkan seluruh kebutuhan administratif untuk proses pencairan insentif ini,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno, menyampaikan bahwa pihaknya melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah saat ini sedang menyelesaikan proses pembuatan buku rekening kolektif bagi para penerima insentif.
“Nantinya setiap guru madrasah non ASN yang terdata sebagai penerima akan memperoleh insentif sebesar Rp1,5 juta yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing,” ungkap Amin.