LensaData.org, Jakarta – Keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di luar negeri menjadi sorotan setelah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga perjalanan tersebut dilakukan sebelum memperoleh izin Presiden Prabowo Subianto.

Boyamin menyebut Nusron berangkat ke luar negeri pada pekan sebelumnya dan kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketidakhadiran itu disebut sebagai yang kedua kalinya dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden tapi sudah langsung berangkat, karena memang acaranya mendadak, baru direncanakan hari Rabu itu,” kata Boyamin dalam keterangan video, Senin (19/10/2026).

Menurut Boyamin, perjalanan Nusron ke Johor Bahru, Malaysia, dijadwalkan berakhir pada Senin (19/10/2026). Ia memperkirakan Nusron akan kembali ke Indonesia melalui Singapura atau Malaysia.

Boyamin bahkan menyarankan KPK mempertimbangkan langkah penjemputan paksa apabila penyidik menilai upaya tersebut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.

“Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya di bandara malam nanti atau besok pagi,” ujarnya.

Boyamin Pertanyakan Urgensi Perjalanan Nusron

Boyamin juga mempertanyakan urgensi perjalanan dinas Nusron ke Johor Bahru. Menurut dia, agenda tersebut tidak cukup mendesak jika dibandingkan dengan kegiatan pemerintahan lain yang berlangsung di dalam negeri.

Ia menyinggung agenda rapat kabinet pada Jumat (16/10/2026) yang dinilainya lebih penting untuk dihadiri. Boyamin juga berpendapat bahwa agenda di Malaysia tersebut tidak memiliki tingkat kepentingan yang mengharuskan Nusron meninggalkan Indonesia.

“Perjalanan dinasnya di Johor Baru, Malaysia, saya melihatnya itu tidak urgen. Karena setahu saya hanya jalan-jalan yang tidak ada protokolernya,” kata Boyamin.

Ia menambahkan, kemungkinan alasan perjalanan terkait urusan tata ruang atau pengelolaan pertanahan tetap perlu dilihat berdasarkan urgensi dan kepentingannya. Namun, Boyamin menilai agenda tersebut tidak cukup mendesak.

Pernyataan Boyamin tersebut merupakan penilaian dan dugaan dari pihak MAKI. Hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi resmi yang memastikan bahwa Nusron melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa persetujuan Presiden.

KPK Pertimbangkan Penjemputan Paksa

Sebelumnya, KPK telah menerima informasi mengenai keberadaan Nusron di Malaysia. Lembaga antirasuah itu menyatakan masih mempertimbangkan langkah yang dapat ditempuh untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan mengenai kemungkinan penjemputan paksa akan diserahkan kepada penyidik dengan mempertimbangkan kebutuhan penegakan hukum.

“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” kata Budi, Kamis (15/10/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan langkah lanjutan. Namun, belum ada kepastian bahwa penjemputan paksa terhadap Nusron telah diputuskan atau dilaksanakan.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus yang tengah disidik KPK berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Meski demikian, status Nusron dalam informasi yang disampaikan dalam perkara ini perlu dibedakan dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan Boyamin mengenai perjalanan ke luar negeri dan ketidakhadiran dalam pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan belum memberikan penjelasan substantif mengenai persoalan izin perjalanan Nusron.

“Nanti, saya belum, belum, baru selesai rapat. Belum dapat ini, kabar. Nanti saya ini ya,” kata Syahganda singkat.

Perkembangan perkara ini masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Selain memastikan status dan urgensi perjalanan dinas Nusron, publik juga menantikan langkah KPK dalam menindaklanjuti ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.