DPRD Kabupaten Situbondo terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Melalui Komisi IV, DPRD Situbondo melibatkan berbagai unsur dalam forum grup diskusi (FGD) untuk mencermati dan membahas pasal demi pasal dalam draf Raperda tersebut.
Pembahasan yang berlangsung di Aula Lantai II DPRD Situbondo itu diharapkan mampu melahirkan regulasi daerah yang secara khusus memberikan perlindungan kepada peserta didik, guru, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekolah. Raperda ini bahkan disebut berpotensi menjadi payung hukum pertama di Jawa Timur yang secara spesifik mengatur persoalan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, mengatakan penyusunan naskah akademik dan draf Raperda ini melibatkan akademisi, di antaranya Achmad Fawaid dari UPN Veteran Jawa Timur dan Ismail Marzuki dari Universitas Nurul Jadid.
Menurut Faisol, kehadiran Raperda PPKSP diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan di sekolah. Regulasi ini juga diharapkan mampu menekan angka kekerasan yang selama ini masih menjadi perhatian bersama.
“Harapannya, setelah ditetapkan, Raperda PPKSP bisa menjadi payung hukum untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah, sekaligus meminimalisir kasus serupa yang selama ini marak terjadi,” ujar Faisol.
Ia menegaskan, perlindungan dalam Raperda ini tidak hanya ditujukan kepada siswa. Guru, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan juga harus memperoleh jaminan rasa aman dalam menjalankan tugasnya.
“Semuanya harus merasa aman. Jadi siswa, guru, maupun tenaga kependidikan mendapat perlindungan yang sama di mata hukum. Targetnya, Raperda ini bisa disahkan tahun ini atau paling lambat 2026,” tegasnya.
Faisol menambahkan, karena Raperda ini dinilai sebagai satu-satunya di Jawa Timur, proses penyusunannya dilakukan secara hati-hati. DPRD Situbondo juga membuka ruang masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat daerah, hingga wali murid.
Dalam hal sanksi, Faisol menjelaskan bahwa tenaga pendidik yang terbukti melakukan kekerasan akan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, terutama jika yang bersangkutan berstatus aparatur sipil negara.
Sementara itu, siswa yang menjadi pelaku kekerasan akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan. Ia menyebut terdapat pula opsi pembinaan berbasis kearifan lokal, seperti dipondokkan atau disantrikan, sejalan dengan identitas Situbondo sebagai Kota Santri.
Berbagai masukan mengemuka dalam forum pembahasan tersebut. Bagian Hukum menekankan agar muatan lokal tidak bersifat wajib, tetapi nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan tetap perlu ditanamkan dalam lingkungan pendidikan.
Kepala DP3AP2KB Situbondo, Imam Darmaji, mengusulkan agar Pasal 5 memuat fasilitas pendidikan ramah anak dan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan. Ia juga menilai penting adanya pengaturan mekanisme penyelesaian kasus di sekolah serta pendampingan hukum bagi anak.
“Selain itu, perlu diatur mekanisme penyelesaian kasus di sekolah maupun pendampingan hukum bagi anak,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Situbondo, Timbul Surjanto, turut menyoroti pentingnya definisi perlindungan bagi tenaga pendidik serta jaminan pemenuhan hak-hak siswa yang menjadi korban kekerasan. Ia juga mengusulkan pembentukan hotline khusus yang dapat digunakan warga sekolah maupun masyarakat untuk melaporkan kasus perundungan dan bentuk kekerasan lainnya.
Perwakilan Kementerian Agama Situbondo meminta agar Raperda memperjelas cakupan satuan pendidikan yang diatur, termasuk lembaga pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Menurutnya, pemberian sanksi tidak hanya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan, tetapi juga Kemenag. Karena itu, Kemenag meminta dilibatkan dalam Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan atau TPPK.