JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta agar mahasiswa yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diproses secara hukum dan diadili.

“Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun. Kami menolak segala bentuk kekerasan seksual, dan pelakunya harus diproses secara adil,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kasus dugaan pelecehan seksual secara daring yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI terhadap 27 korban.

Puan juga menyoroti pentingnya peran institusi pendidikan dalam mencegah terulangnya kasus serupa. Menurutnya, perguruan tinggi harus mampu memberikan pembinaan sekaligus menjamin lingkungan yang aman bagi seluruh civitas akademika.

“Dunia pendidikan harus mampu memberikan pembinaan dan memastikan lingkungan kampus tetap adil, aman, serta tidak mengulangi kejadian serupa,” katanya.

Lebih lanjut, Puan menilai maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus belakangan ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Ia mendorong semua pihak untuk berani bersuara agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Harus dievaluasi. Semua pihak harus berani bicara terkait hal ini. Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun,” tegasnya.

Kronologi Kasus di FH UI

Sebanyak 16 mahasiswa FH UI mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyampaikan bahwa pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh para pelaku.

“Permohonan maaf disampaikan oleh 16 pelaku, dan statusnya mereka semua mengakui perbuatannya,” ujar Dimas, Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan, bentuk pelecehan yang dilakukan umumnya berupa pesan bernada merendahkan dengan muatan seksual.

Pihak Fakultas Hukum UI juga telah menyatakan kecaman keras atas peristiwa tersebut.

“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” demikian pernyataan resmi Fakultas Hukum UI pada 12 April 2026.