PROBOLINGGO – Ketua Korps PMII Putri (KOPRI) PC PMII Probolinggo, Maulidia Putri, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santri yang terjadi di wilayah Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur tersebut saat ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban merupakan seorang santri berinisial RF. Sementara itu, terlapor dalam kasus tersebut berinisial AMM. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Kapolsek Bantaran, AKP Agus Eko Widodo, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah Kecamatan Bantaran. Menurutnya, penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.

“Sudah ditangani PPA Polres,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk organisasi perempuan dan kepemudaan di Kabupaten Probolinggo. Ketua KOPRI PC PMII Probolinggo, Maulidia Putri, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang diduga menimpa seorang anak yang sedang menempuh pendidikan.

Menurutnya, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman di lingkungan pendidikan maupun lingkungan sosial lainnya. Oleh karena itu, kasus yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

“Kalau seorang anak takut untuk bercerita, jangan kita bertanya mengapa dia diam. Yang perlu menjadi perhatian adalah mengapa sampai dia merasa tidak aman untuk bersuara,” ujar Maulidia.

Ia menilai bahwa pemulihan korban harus menjadi prioritas utama. Selain penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat, korban juga membutuhkan pendampingan psikologis dan perlindungan yang memadai agar dapat kembali menjalani aktivitasnya dengan baik.

Maulidia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengabaikan kepentingan korban dalam proses penanganan perkara. Menurutnya, keselamatan dan masa depan anak harus ditempatkan di atas kepentingan lain apa pun.

“Kami berharap korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak. Keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi perhatian utama semua pihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, KOPRI PC PMII Probolinggo meminta Satreskrim Polres Probolinggo untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pihaknya berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi dan keadilan dapat ditegakkan.

“Kami berharap kasus ini diusut secara tuntas dan objektif. Proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya agar memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi korban,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima. Belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum pihak yang dilaporkan.