PROBOLINGGO – Seorang guru tidak tetap (GTT) berinisial MHH di Kabupaten Probolinggo harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menerima dua sumber penghasilan dari anggaran negara. Ia diketahui merangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa (PLD) sekaligus tenaga pengajar dengan status GTT.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan MHH sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hukum terkait rangkap jabatan tersebut pada pertengahan Februari 2026. Praktik itu disebut berlangsung sejak 2019 ketika MHH bertugas sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron, dengan honor sekitar Rp 2,2 juta per bulan.
Selama periode 2019–2022 dan kembali pada 2025, MHH diduga tetap menerima penghasilan sebagai GTT dan PLD secara bersamaan. Berdasarkan hasil audit internal aparat penegak hukum di Jawa Timur, kondisi tersebut disebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 118.860.321.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa dalam perjanjian kerja tenaga pendamping desa terdapat ketentuan yang melarang rangkap jabatan apabila sama-sama bersumber dari anggaran negara, baik pusat maupun daerah. Larangan serupa juga tercantum dalam kontrak tenaga GTT.
Menurutnya, selain melanggar klausul perjanjian, rangkap jabatan tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas utama karena adanya pembagian waktu yang tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, MHH dijerat Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, ia menjalani penahanan sementara di Rutan Kelas IIB Kraksaan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Namun demikian, pandangan berbeda disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar. Ia menilai kasus tersebut lebih tepat diposisikan sebagai pelanggaran administratif, bukan serta-merta tindak pidana korupsi.
Menurut Fickar, unsur perbuatan melawan hukum dalam konteks pidana harus disertai adanya niat jahat serta kerugian negara yang timbul akibat tindakan tersebut. Dalam perkara ini, ia berpendapat persoalannya lebih mengarah pada ketidaksesuaian administratif dalam kontrak kerja.
Ia menegaskan, jika memang terjadi kelebihan pembayaran, sanksi yang proporsional adalah pengembalian dana serta peninjauan status kepegawaian yang bersangkutan. Pendekatan administratif dinilai lebih tepat ketimbang pemidanaan, selama unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang tidak terpenuhi secara jelas.
Kasus ini pun memunculkan perdebatan di tengah masyarakat mengenai batas tegas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi, khususnya dalam konteks rangkap jabatan yang bersumber dari anggaran negara.