Surabaya, 26 Agustus 2026 -Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren Jawa Timur (HEBITREN Jatim) turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pemanfaatan Tanah Wakaf untuk Mendukung Penyediaan Perumahan bagi Guru Pondok Pesantren” yang diselenggarakan di Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan strategis, di antaranya Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Bank Indonesia, serta perwakilan ekosistem pesantren di Jawa Timur.
FGD ini menjadi forum penting dalam membangun sinergi dan kolaborasi lintas sektor untuk merumuskan langkah konkret dalam mengoptimalkan aset wakaf bagi kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para guru pondok pesantren. Selama ini, keberadaan guru pesantren memiliki peran yang sangat besar dalam mencetak generasi yang berakhlak dan berilmu. Namun demikian, tidak sedikit di antara mereka yang masih menghadapi tantangan dalam memperoleh akses terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau.
Melalui forum ini, para peserta berdiskusi mengenai berbagai peluang dan tantangan dalam pemanfaatan tanah wakaf sebagai solusi penyediaan perumahan bagi para guru pesantren. Tanah wakaf yang selama ini identik dengan pembangunan masjid, mushala, atau lembaga pendidikan dipandang memiliki potensi yang lebih luas untuk dikembangkan secara produktif, termasuk sebagai kawasan hunian yang dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPW HEBITREN Jawa Timur, Gus Faiz AHZ, menyampaikan pandangan mengenai pentingnya penguatan peran pesantren dalam pengelolaan aset wakaf produktif. Menurutnya, pesantren memiliki sumber daya, jaringan, serta kepercayaan masyarakat yang kuat sehingga dapat menjadi salah satu motor penggerak dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang lebih inovatif dan berdampak luas. Kehadiran HEBITREN Jatim dalam forum ini sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kemandirian ekonomi pesantren melalui berbagai program yang berorientasi pada kemaslahatan umat.
Lebih lanjut, Gus Faiz menegaskan bahwa pengembangan perumahan berbasis tanah wakaf bagi guru pesantren bukan hanya sebatas penyediaan tempat tinggal, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi para pendidik yang selama ini mengabdikan diri dalam membina dan mendidik generasi bangsa. Dengan adanya hunian yang layak, para guru pesantren diharapkan dapat menjalankan tugas dan pengabdiannya dengan lebih tenang, produktif, serta memiliki kualitas hidup yang lebih baik.
Diskusi yang berlangsung secara interaktif tersebut juga membahas berbagai alternatif skema pembiayaan dan model pengelolaan yang memungkinkan program ini dapat direalisasikan secara berkelanjutan. Kolaborasi antara BWI, BP Tapera, Bank Indonesia, serta lembaga-lembaga pesantren diharapkan mampu menghasilkan formulasi yang tepat, baik dari aspek regulasi, pembiayaan, maupun tata kelola. Dengan demikian, aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa menghilangkan nilai dan tujuan utama wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat.
Kegiatan ini menunjukkan semakin kuatnya kesadaran bersama bahwa tanah wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan sosial-ekonomi masyarakat. Apabila dikelola secara profesional dan kolaboratif, aset wakaf dapat menjadi instrumen strategis dalam menjawab berbagai kebutuhan publik, termasuk penyediaan hunian bagi para guru pondok pesantren.
Melalui semangat kebersamaan dan kolaborasi yang terbangun dalam FGD ini, HEBITREN Jatim optimis bahwa langkah yang dirintis bersama para pemangku kepentingan akan menjadi fondasi bagi lahirnya program perumahan berbasis wakaf yang layak, mandiri, dan berkelanjutan. Inisiatif ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi para guru pesantren di Jawa Timur, tetapi juga dapat menjadi model percontohan yang dapat direplikasi di berbagai daerah lain di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan dan kemandirian ekosistem pesantren.