Wacana Reformasi Jilid II mulai terdengar di berbagai ruang publik. Dari kampus, jalanan, media sosial, hingga forum-forum masyarakat sipil, narasi perubahan kembali diperbincangkan. Demonstrasi mahasiswa terus berlangsung, kelompok masyarakat sipil semakin vokal mengkritik kebijakan pemerintah, bahkan sejumlah tokoh agama, santri, dan elemen pesantren mulai ikut menyuarakan kegelisahan yang sama.
Fenomena ini tentu tidak lahir dari ruang kosong. Ia muncul sebagai akumulasi kekecewaan terhadap berbagai persoalan yang dianggap tidak kunjung diselesaikan oleh negara. Karena itu, wacana Reformasi Jilid II tidak bisa dipahami sekadar sebagai slogan politik atau romantisme sejarah 1998. Ia merupakan ekspresi keresahan sosial yang tumbuh dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
Persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang berkuasa, melainkan bagaimana kekuasaan dijalankan. Ketika ruang partisipasi publik dirasakan semakin sempit, kritik sering diposisikan sebagai ancaman, dan berbagai kebijakan strategis diputuskan tanpa keterlibatan masyarakat yang memadai, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah perlahan mengalami erosi.
Dalam konteks inilah wacana Reformasi Jilid II menemukan momentumnya.
Ketika Reformasi Kehilangan Ruhnya
Reformasi 1998 lahir dari kemarahan rakyat terhadap pemerintahan yang dianggap otoriter, koruptif, dan jauh dari kepentingan masyarakat. Tuntutannya sederhana: menghadirkan negara yang demokratis, menjunjung supremasi hukum, menghormati hak-hak warga negara, dan membatasi konsentrasi kekuasaan.
Namun setelah hampir tiga dekade berlalu, sebagian cita-cita tersebut justru kembali dipertanyakan.
Di berbagai sektor, publik menyaksikan meningkatnya konflik agraria, kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya, praktik korupsi yang terus berulang, hingga kebijakan publik yang kerap menuai kontroversi karena minim partisipasi masyarakat.
Di saat yang sama, keterlibatan aparat dalam ruang-ruang sipil juga semakin luas. Banyak pihak menilai bahwa reformasi sektor keamanan yang dahulu menjadi salah satu tuntutan utama gerakan 1998 belum sepenuhnya selesai.
Situasi ini tidak serta-merta berarti Indonesia kembali ke masa Orde Baru. Namun gejala-gejala yang muncul menunjukkan bahwa demokrasi sedang menghadapi tantangan yang serius.
Krisis Kepercayaan yang Menguat
Setiap perubahan besar dalam sejarah selalu diawali oleh krisis kepercayaan. Masyarakat mungkin masih bisa menerima kesulitan ekonomi jika mereka percaya pemerintah bekerja untuk kepentingan publik. Masyarakat juga masih bisa memahami kebijakan yang tidak populer jika proses pembentukannya dilakukan secara terbuka dan jujur.
Namun ketika berbagai persoalan muncul secara bersamaan—ketimpangan ekonomi, konflik agraria, kerusakan lingkungan, lemahnya penegakan hukum, serta penyempitan ruang kritik—maka kepercayaan publik perlahan akan terkikis.
Yang berbahaya bukan sekadar kritik semakin keras. Tetapi ketika masyarakat mulai kehilangan keyakinan bahwa sistem yang ada mampu menyelesaikan masalah mereka.
Di titik itulah wacana perubahan memperoleh daya hidupnya. Karl Marx pernah menjelaskan bahwa perubahan sosial akan terjadi ketika masyarakat menyadari adanya ketimpangan yang berlangsung secara sistematis dalam kehidupannya. Kesadaran tersebut kemudian melahirkan solidaritas dan dorongan untuk mengubah keadaan.
Meski konteks Indonesia hari ini tentu berbeda dengan yang dibayangkan Marx pada abad ke-19, satu hal tetap relevan: perubahan selalu berawal dari kesadaran kolektif bahwa keadaan yang ada tidak lagi dianggap wajar.
Reformasi atau Perbaikan Demokrasi?
Pertanyaannya kemudian bukan apakah Reformasi Jilid II akan terjadi atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa semakin banyak orang mulai membicarakannya?
Selama pemerintah mampu menghadirkan keadilan, memperkuat penegakan hukum, membuka ruang partisipasi publik, serta menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan rakyat, maka energi perubahan dapat disalurkan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia.
Sebaliknya, jika berbagai kritik terus diabaikan, ruang dialog semakin dipersempit, dan kebijakan tetap dijalankan tanpa mendengar suara masyarakat, maka kemarahan publik akan terus terakumulasi!
Sejarah menunjukkan bahwa tidak ada kekuasaan yang runtuh hanya karena kritik. Kekuasaan biasanya mulai kehilangan legitimasi ketika gagal mendengar suara rakyatnya sendiri.
Karena itu, wacana Reformasi Jilid II seharusnya dibaca sebagai peringatan, bukan ancaman. Ia adalah alarm bahwa sebagian masyarakat mulai merasa ada jarak yang semakin lebar antara negara dan rakyat.
Jika alarm itu diabaikan, sejarah mungkin akan menemukan caranya sendiri untuk berbicara.
Sebagaimana yang pernah ditulis Wiji Thukul:
"Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, maka hanya ada satu kata: lawan."
Kalimat tersebut bukan sekadar slogan perlawanan. Ia adalah pengingat bahwa demokrasi hanya akan hidup selama negara bersedia mendengar suara rakyatnya.
Komentar (0)
Tinggalkan Jejak Pikiran
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!