LensaData.org, Probolinggo - Aksi blokade jalur Pantura Surabaya–Situbondo oleh massa Madura Sedarah (Madas) di depan Mapolres Probolinggo, Rabu (28/10/2026) malam, berakhir damai. Namun, di balik meredanya ketegangan, muncul pertanyaan yang patut menjadi perhatian: mengapa awak media perlu diingatkan agar tidak “menggoreng” pemberitaan ketika sebuah peristiwa menyangkut kepentingan publik?

Audiensi dengan pihak kepolisian disebut menghasilkan kesepakatan. Dua orang yang sebelumnya menjadi bagian dari persoalan tersebut juga dikabarkan telah dibebaskan dan dijemput pulang. Ketegangan mereda, sementara persoalan dinyatakan selesai.

Namun, setelah audiensi, seorang anggota ormas bernama Irfan, sebagaimana tertulis pada bajunya, menyampaikan pesan kepada awak media agar tidak menggoreng pemberitaan. Ia bahkan melontarkan pernyataan bernada tantangan.

“Kalau ada yang menggoreng, biar saya yang menghadapi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut layak dicermati, bukan semata-mata karena pilihan katanya, melainkan juga karena disampaikan setelah sebuah aksi yang berdampak pada kepentingan umum.

Lantas, apakah pemberitaan yang mengungkap fakta dapat dianggap sebagai upaya menggoreng isu? Apakah laporan mengenai pemblokadean jalan, tuntutan massa, dan proses penyelesaian persoalan otomatis dinilai memperkeruh suasana?

Jika demikian, media seolah ditempatkan dalam posisi serba salah. Memberitakan dianggap membuat gaduh, sedangkan tidak memberitakan justru berisiko menghilangkan informasi yang menjadi hak masyarakat.

Padahal, blokade jalur Pantura bukan sekadar peristiwa yang menyangkut massa aksi dan pihak kepolisian. Jalan tersebut merupakan akses publik yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas. Ketika jalur itu diblokade, kepentingan pengguna jalan turut terdampak.

Artinya, peristiwa tersebut memiliki dimensi kepentingan publik yang tidak serta-merta hilang hanya karena para pihak kemudian mencapai kesepakatan.

Media tidak perlu meminta persetujuan pihak yang terlibat untuk memberitakan fakta. Namun, media wajib memastikan informasi yang disampaikan akurat, terverifikasi, berimbang, serta sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Istilah “menggoreng berita” memang dapat digunakan untuk mengkritik pemberitaan yang berlebihan, tidak akurat, atau sengaja dikemas untuk memancing emosi. Akan tetapi, istilah tersebut tidak semestinya menjadi alat untuk menekan media atau menghindari pertanyaan yang dianggap tidak menyenangkan.

Jika terdapat berita yang keliru, pihak yang keberatan dapat menunjukkan bagian yang tidak sesuai fakta. Jika ada informasi yang perlu diluruskan, sampaikan data pembanding. Apabila pemberitaan dinilai tidak berimbang, tersedia mekanisme hak jawab dan pengaduan yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.

Kritik terhadap media merupakan hal yang wajar. Namun, kritik semestinya disampaikan dengan argumentasi dan bukti, bukan melalui pernyataan yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap awak media.

Meski demikian, pernyataan bernada tantangan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai ancaman. Konteks dan maksud pembicara tetap perlu diklarifikasi. Namun, kehati-hatian dalam menafsirkan pernyataan itu bukan berarti media harus mengabaikan persoalan yang berkaitan dengan kebebasan pers.

Sebab, kebebasan pers bukan semata-mata urusan wartawan. Kebebasan pers berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai peristiwa yang terjadi di sekitarnya.

Pihak Madas menyampaikan bahwa persoalan telah diselesaikan melalui komunikasi dengan kepolisian, termasuk Wakapolres dan Kasat Reskrim. Mereka juga mengingatkan pesan Kapolres agar situasi di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo tetap aman dan tidak terjadi kekacauan.

Menjaga keamanan tentu merupakan kepentingan bersama. Ketika persoalan telah menemukan jalan penyelesaian, semua pihak perlu mendukung agar ketegangan tidak berlanjut.

Namun, menjaga kondusivitas tidak sama dengan membatasi pemberitaan.

Situasi yang aman dan tertib dibangun melalui penyelesaian masalah, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap hukum dan hak setiap pihak. Sebaliknya, apabila ketenangan justru dikaitkan dengan pembatasan pertanyaan atau pemberitaan, hal itu berpotensi memunculkan persoalan baru.

Organisasi kemasyarakatan memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, mengkritik kebijakan, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Namun, hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati hak orang lain, termasuk hak jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional.

Tidak ada organisasi yang otomatis benar hanya karena mengatasnamakan masyarakat. Begitu pula, media tidak otomatis salah hanya karena pemberitaannya dianggap tidak menyenangkan. Keduanya harus dinilai berdasarkan fakta, tindakan, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan ini bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan pengingat bahwa keterbukaan merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban publik.

Jika penyelesaian aksi Madas memang berlangsung baik, masyarakat berhak mengetahui hasilnya. Jika masih terdapat persoalan dalam penanganan perkara yang melatarbelakangi aksi tersebut, persoalan itu juga layak dijelaskan berdasarkan fakta dan keterangan pihak-pihak terkait.

Pemberitaan yang akurat tidak seharusnya merusak penyelesaian masalah. Sebaliknya, keterbukaan justru dapat membantu mencegah beredarnya kabar simpang siur dan spekulasi di tengah masyarakat.

Ketika media diminta berhati-hati tanpa penjelasan yang konkret mengenai informasi apa yang dianggap keliru, ruang publik berisiko dipenuhi kecurigaan. Karena itu, setiap pihak perlu memahami perbedaan antara mengoreksi pemberitaan dan menekan kerja jurnalistik.

Media bukan lembaga yang kebal kritik. Wartawan juga harus bersedia menerima koreksi apabila melakukan kesalahan. Namun, koreksi harus berbasis fakta dan disampaikan melalui mekanisme yang semestinya.

Jangan sampai semangat membela kepentingan masyarakat justru disertai sikap yang berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap informasi.

Pada akhirnya, keberanian menyampaikan aspirasi semestinya berjalan beriringan dengan kedewasaan menerima pertanyaan. Jika suatu tuntutan diperjuangkan atas nama kepentingan publik, proses dan penyelesaiannya pun patut terbuka untuk diketahui publik.

Media bukanlah pihak yang harus dihadapi hanya karena pemberitaannya terasa tidak nyaman. Yang perlu dihadapi adalah fakta. Jika fakta yang disampaikan media keliru, luruskan dengan fakta pula.

Persoalan Madas di Probolinggo boleh saja dinyatakan selesai. Namun, penghormatan terhadap kebebasan pers tidak boleh berhenti ketika audiensi berakhir.

Sebab, demokrasi tidak hanya membutuhkan keberanian untuk berbicara, tetapi juga kedewasaan untuk menerima bahwa peristiwa di ruang publik dapat diberitakan, dipertanyakan, dan dikritisi.